Mahfud menegaskan pembebasan bersyarat napi korupsi merupakan wewenang yudikatif. Pemerintah yang masuk dalam rumpun eksekutif tak boleh masuk ke arah sana.
Lapas Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan revisi UU Pilkada soal larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 membutuhkan proses panjang.