tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih komitmen Kementerian Hukum dan HAM terkait perbaikan kualitas lapas. Salah satunya ialah dengan menempatkan beberapa napi tindak pidana korupsi ke Nusakambangan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan keengganannya memindahkan napi koruptor ke Nusakambangan. Alasannya, napi koruptor tidak termasuk kategori high risk sehingga tak perlu dijebloskan ke lapas super maximum security.
"Kami harap pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut bukanlah berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, tetapi spesifik pada pandangan bahwa napi korupsi tidak dapat diletakkan di lapas dengan kategori super maximum security," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (18/6/2019).
Febri menerangkan, berdasarkan kajian KPK, para koruptor memang tidak perlu ditempatkan di lapas super maximum security. KPK merekomendasikan mereka ditempatkan di lapas maximum security.
Nusakambangan sendiri memiliki sejumlah lapas dengan berbagai tingkat keamanan mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security. Adapun lapas kategori maximum security di Nusakambangan antara lain: lapas besi dan lapas kembang kuning.
Febri pun berpendapat, penempatan napi korupsi ke lapas Nusakambangan diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan izin keluar atau berobat. Selain itu, kunjungan terhadap napi pun lebih terbatas, serta menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena sudah lebih dulu digeledah di pelabuhan.
"Semestinya pihak Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan tersebut," kata Febri.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto