Menuju konten utama

Setya Novanto Diisolasi Selama Mendekam di Lapas Gunung Sindur

Setya Novanto diisolasi dan tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar selama dipindah ke Lapas Gunung Sindur.

Setya Novanto Diisolasi Selama Mendekam di Lapas Gunung Sindur
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor setelah diduga plesiran ke Padalarang, Bandung Barat.

Terkait hal itu, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, Setya Novanto diisolasi selama dipindah ke lapas Gunung Sindur.

"Sementara ini diisolasi, tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar," kata Ade Kusmanto di kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurut informasi sementara dari pihak kanwil, Novanto ditahan dalam sel khusus satu orang. Ia tidak bisa dikunjungi selama satu bulan, termasuk menerima kunjungan dari keluarga maupun penasihat hukum hingga selesai pemeriksaan.

Sampai saat ini, mantan Ketua DPR RI itu sedang diperiksa secara intensif oleh Kemenkumham, terutama terkait alasan Novanto bisa melakukan plesiran tanpa pengawalan.

Selain itu, Kemenkumham juga sedang mendalami motif penjaga Lapas Sukamiskin yang membiarkan Novanto berkeliaran di luar tahanan.

Kendati demikian, Ade menjelaskan, Kemenkumham belum menentukan sanksi untuk Novanto maupun petugas.

Namun, apabila petugas yang menjaga Novanto terbukti melanggar aturan, maka bisa dikenakan sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, pindah tugas hingga di-non-job-kan dari tugas.

Sementara sanksi untuk Novanto, kata Ade, bisa berupa hukuman tutupan sunyi selama 6 hari. Selain itu, hukumannya juga bisa diperberat dengan pencabutan hak remisi.

"Seorang narapidana yang melanggar tata tertib lapas, dijatuhi sanksi tutupan sunyi enam hari. Kemudian setelah dipertimbangkan dalam sidang TPP, bisa juga diperpanjang," kata dia.

"Kemudian hak-haknya seandainya narapidana memiliki hak pada tahun yang berjalan remisi, remisinya juga bisa dicabut. Yang mengusulkan pembebasan bersyarat, ditunda atau pun dicabut, kalau sudah keluar pembebasan bersyaratnya," lanjut Ade.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto