ICW menilai pembuatan lapas khusus koruptor maupun penempatan narapidana korupsi di Nusakambangan bukan solusi memutus praktik jual-beli penjara mewah.
Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di Pemilu 2019 sudah bisa diterapkan.