tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan dua napi korupsi, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana sudah diketahui keberadaannya. Dua napi itu tidak berada di selnya di Lapas Sukamiskin, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak Kelapa Lapas Wahid Husein pada Sabtu (21/7/2018).
"Berdasarkan hasil pendalaman sampai jam 16.30 WIB bahwa Wawan sudah kembali ke lapas dari rumah sakit, dan Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di RS," kata Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak di kantor Ditjen Imigrasi, Sabtu (21/7/2018).
Dirjen PAS Sri Puguh Utami menuturkan, Fuad Amin saat ini dirawat di Rumah Sakit Santo Baromeus karena mengalami muntah darah.
Liberti menampik kabar soal napi yang bisa dengan mudah berjalan-jalan keluar lapas. Meskipun ia mengaku hanya berada di Sukamiskin selama sekitar 3-4 jam. Untuk itu saat ini Kemenkumham sudah memerintahkan tim inspektorat untuk mendalami kemungkinan napi yang bisa keluar masuk lapas.
"Tadi kami sudah serahkan dokumen untuk menindaklanjuti daripada pemeriksaan terhadap warga binaan yang menurut wartawan jalan-jalan. Sampai dengan tadi saya kembali belum ada informasi tersebut," ujarnya.
KPK menggeledah Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (21/7/2018). Setelah penggeledahan itu, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid yakni Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.
Saat melakukan penggeledahan, KPK memeriksa dan menyegel ruangan dua terpidana korupsi lainnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Bupari Bangkalan Fuad Amin. Namun, rupanya keduanya tidak berada di tempat dengan alasan sakit. Namun, KPK tidak mendapat informasi keberadaan dua napi tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra