tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, menyusul peristiwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husein.
"Dengan kejadian di Lapas Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden [Joko Widodo], dan tentunya kepada Bapak Menkumham [Yasonna Laoly]," kata Sri Puguh di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Sabtu (21/7/2018).
Sri Puguh menjelaskan, sebenarnya pihaknya sedang menyusun langkah revitalisasi pengelolaan lapas, dii antaranya soal penilaian terhadap personel dan rencana menyebar penempatan napi korupsi di sejumlah lapas.
"Eh ndilalah ada kejadian yg sama sekali di luar dugaan kami," katanya.
KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein beserta salah satu satfnya, Hendry Saputra, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Betul memang Kalapas Sukamiskin dibawa oleh KPK beserta satu orang staf," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Ade Kusmanto saat dihubungi Tirto, Sabtu (21/7/2018).
Selain menciduk Wahid, komisi anti-rasuah juga mencokok staf Wahid, Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah. KPK pun langsung menahan keempat orang tersebut selama 20 hari di tahanan berbeda.
"Ditahan 20 hari pertama. FD [Fahmi Darmawansyah] di rutan Polres Jakpus, AR [Andri Rahmat] di rutan Polres Jaktim, WH [Wahid Husein] di Rutan Cab KPK di Kav K-4,dan HND [Hendry Saputra] di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Mereka juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra