tirto.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, siap mundur jika revitalisasi pengelolaan lapas yang saat ini sedang dikerjakan, gagal.
"Tunggu itu kalau itu kita jalankan nanti tidak berhasil saya mundur, iya kita lihat nanti. Revitalisasi kalau tidak berhasil saya mundur," kata Sri Puguh di Gedung Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (21/7/2018).
Sri Puguh menjelaskan, ia sedang menyusun langkah-langkah untuk membenahi pengelolaan lapas, di antaranya soal penilaian pegawai dan rencana untuk menyebar napi korupsi ke sejumlah lapas lain.
"Harapan kami akan berjalan secara bagus, tidak ada kendala-kendala pada saat mengimplementasikan revitalisasi yg sudah disusun oleh seluruh jajaran," katanya.
Meski begitu Sri Puguh mengatakan akan menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai momentum untuk melakukan revitalisasi pengelolaan lapas.
KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein beserta salah satu satfnya, Hendry Saputra, Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Betul memang Kalapas Sukamiskin dibawa oleh KPK beserta satu orang staf," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Ade Kusmanto saat dihubungi Tirto, Sabtu (21/7/2018).
Selain menciduk Wahid, komisi anti-rasuah juga mencokok staf Wahid, Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah. KPK pun langsung menahan keempat orang tersebut selama 20 hari di tahanan berbeda.
"Ditahan 20 hari pertama. FD [Fahmi Darmawansyah] di rutan Polres Jakpus, AR [Andri Rahmat] di rutan Polres Jaktim, WH [Wahid Husein] di Rutan Cab KPK di Kav K-4,dan HND [Hendry Saputra] di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. Mereka juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra