Menuju konten utama

Inneke Koesherawati dan Istri Kalapas Sukamiskin Berstatus Saksi

Inneke Koesherawati dan istri Kalapas Sukamiskin, Dian Anggraini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Inneke Koesherawati dan Istri Kalapas Sukamiskin Berstatus Saksi
Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istrinya Inneke Koesherawati (kiri) saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, status Inneke Koesherawati dan Dian Anggraini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

"Sementara statusnya masih sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Inneke adalah istri Fahmi Darmawansyah sedangkan Dian merupakan istri Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Keduanya ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakata dan Bandung.

Dian ditangkap bersama Wahid di kediamannya di Bojongsoang Bandung pada Jumat (20/7) malam. Dari tangan Wahid

KPK mengamankan dua mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, KPK mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan USD 410.

Sementara itu Inneke ditangkap di kediamannya di Menteng, Jakarta pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 01.00 WIB. "Yang bersangkutan kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Wahid Husein dan Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka bersama Hendry Saputra dan Andri Rahmat. Hendry adalah staf khusus Wahid, sedangkan Andri Rahmat adalah tahanan pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin. Keduanya terjerat dalam kasus ini, karena diduga menjadi pihak yang membantu suap dari Fahmi kepada Wahid.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil sebagai dari Fahmi terkait pemberian fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Karena perbuatan tersangka, KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fahmi Darmawansyah adalah terpidana kasus suap Bakamla. Hakim Pengadilan Tipikor pada Mei lalu menyatakan Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta. Atas perbuatan itu, Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH