Menuju konten utama

KPK Tahan 4 Tersangka Hasil OTT di Lapas Sukamiskin

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di tahanan berbeda.

KPK Tahan 4 Tersangka Hasil OTT di Lapas Sukamiskin
Sejumlah pengunjung keluar dari dalam Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7/2018). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di tahanan berbeda.

"Ditahan 20 hari pertama. FD [Fahmi Darmawansyah] di rutan Polres Jakpus, AR [Andri Rahmat] di rutan Polres Jaktim, WH [Wahid Husein] di Rutan Cab KPK di Kav K-4,dan HND [Hendry Saputra] di Rutan Cabang KPK di Guntur," kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Usai konferensi pers, keempat tersangka mulai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu. Sekitar pukul 21.21 WIB, tersangka Fahmi dan Andri keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Kemudian mantan Kalapas Sukamiskin Wahid dan stafnya, Hendry ikut keluar. Sebelum para tersangka keluar, Inneke sudah keluar dari KPK. Mereka kompak tidak berbicara usai pemeriksaan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Lapas Sukamiskin, Sabtu. Keempat orang tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein, staf Wahid Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat (AS) Mereka juga mengamankan catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra