Menuju konten utama

OTT di Sukamiskin, KPK Soroti 2 Napi Korupsi yang Tak Ada di Sel

Dua napi korupsi itu diketahui menggunakan izin sakit namun tidak bisa dilacak keberadaannya.

OTT di Sukamiskin, KPK Soroti 2 Napi Korupsi yang Tak Ada di Sel
Barang bukti dihadirkan seusai keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua sel narapidana korupsi, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana saat di Lapas Sukamiskin saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Wahid Husein. Namun, sel dua napi korupsi tersebut kosong saat KPK menyegelnya, Sabtu (21/7/2018).

"Dua orang itu kan bukan bagian dari kasus yang ini tapi ketika kita lihat bagian dari interest of KPK, ketika kita lihat di kamarnya enggak ada. Ternyata masih keluar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Menurut Laode, UU Pemasyarakatan memperbolehkan para tahanan untuk keluar lapas dengan izin luar biasa, yaitu izin sakit dengan rekomendasi dokter dan izin menghadiri pernikahan anak. Namun, dalam kasus kedua terpidana korupsi tersebut, KPK tidak mendapat informasi lokasi pasti kedua narapidana, baik di kamar atau rumah sakit.

"Jadi whereabout-nya kami enggak tahu. Tapi yang di-abuse kayanya izin luar biasa itu karena memang ada hak narapidana untuk memiliki izin itu," kata Laode.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta kepada para dokter untuk kooperatif terakit hilangnya Wawan dan Fuad Amin. Mereka meminta para dokter tidak terlibat dalam penyalahgunaan izin berobat tersebut.

"Dalam proses penanganan perkara ini juga ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. Kami mengingatkan agar pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

KPK berharap, proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi. Mereka tidak ingin dokter yang merupakan profesi mulai untuk kemanusiaan justru disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi.

Ia pun menyebut nama Bimanesh Sutardjo, dokter RS Medika Permata Hijau yang terlibat dalam upaya merintangi penyidikan korupsi e-KTP Setya Novanto. Ahli penyakit dalam itu divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan hukuman penjara pada Senin (16/7/2018).

Oleh karena itu, KPK mengimbau para dokter maupun tenaga medis untuk segera melapor bila ada informasi tentang kedua narapidana yang raib tersebut.

"Jika ada Informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut kami imbau untuk segera melaporkan pada KPK," kata Saut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra