Menuju konten utama

Tarif Sel Mewah Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin Rp200 Juta

Sel mewah yang dihuni Fahmi Darmawansyah diduga senilai ratusan juta.

Tarif Sel Mewah Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin Rp200 Juta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Tarif sel mewah yang dihuni terpidana Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin Bandung diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta. Hal ini terungkap saat Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

Saat konferensi pers, KPK menunjukkan rekaman video situasi sel mewah Fahmi di Lapas Sukamiskin. Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik itu, nampak sel Fahmi dilengkapi dengan fasilitas water heater, AC, televisi dan spring bed. Kamar mandi pun terlihat dengan keramik dan dicat bersih.

"Dari informasi awal, informasi awal itu ada rentangnya. Ada sekitar Rp200-Rp500 juta," kata Laode.

Namun Laode belum mengetahui apakah fasilitas seperti di kamar Fahmi juga ada di semua sel di Lapas Sukamiskin. Selain itu, hingga saat ini, KPK masih menyelidiki pemberian Rp200 juta-500 juta itu tarif bulanan atau tahunan. KPK hanya memastikan suap itu bukan yang pertama kali terjadi.

"Jadi ini bukan yang pertama. Jadi katanya dari informasi sekarang itu ada antara rentang Rp200-Rp500 juta. Dan yang bikin kesal Pak Saut [Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK] dan saya juga ini Kalapasnya ini baru [menjabat sejak] Maret ya? Maret 2018 baru 5 bulan sudah dua mobil," kata Laode.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap bersama istri Dian Anggraini di kediamannya di Bojongsoang Bandung pada Jumat (20/7) malam. Dari tangan Wahid, KPK mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Selain mobil, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan 410 dolar AS.

Fahmi sendiri menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2018 lalu setelah Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Bakamla.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dari Fahmi terkait pemberian fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

Namun KPK belum menemukan indikasi apakah uang korupsi tersebut juga mengalir ke pejabat lebih tinggi seperti Kakanwil lembaga pemasyarakatan. Mereka juga belum mendapati apakah Kalapas sebelum Wahid juga menerima suap.

"Kita juga nggak mau curiga atau apa-apa. Tetapi kita akan kembangkan secara profesional," kata Laode.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan modus suap di Lapas Sukamiskin ini menggunakan penghubung yang memfasilitasi antara narapidana dengan Kalapas. Tugas penghubung ini adalah menjadi perantara transaksi "jual beli fasilitas" di Lapas Sukamiskin.

"Ada yang jadi penghubungnya di situ, penghubung untuk menuju kepada Kalapas," kata Saut.

Selain Wahid dan Fahmi, KPK juga menetapkan Hendry Saputra dan Andri Rahmat sebagai tersangka kasus suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Hendry adalah staf dari Wahid, sedangkan Andri adalah tahanan pendamping (tamping) yang satu blok sel bersama Fahmi. KPK menduga kedua orang ini berperan dalam kasus suap Fahmi kepada Wahid.

Karena perbuatan tersangka, KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH