Menuju konten utama

Penyuap 4 Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Pengusaha Fahmi Darmawansyah menerima vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap 4 pejabat Bakamla RI terkait proyek monitoring satellite. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penyuap 4 Pejabat Bakamla Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
(Ilustrasi) Fahmi Darmawansyah berjalan usai menjalani sidang dakwaan kasus suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3/2017). ANTARA FOTO/Ubaidillah.

tirto.id - Pengusaha yang menjadi terdakwa pemberi suap para pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, terkait proyek monitoring satellite, Fahmi Darmawansyah menerima vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (24/5/2017), tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim perkara ini, Yohanes Priyana menyatakan Fahmi terbukti bersama-sama dengan dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stevanus, melakukan tindakan penyuapan. “Maka dengan ini memerintahkan untuk ditahan," kata Yohanes.

Di persidangan lain, pada pekan kemarin, Adami dan Hardy juga sudah menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Menurut Yohanes, vonis bagi Fahmi lebih ringan dari tuntutan jaksa karena menilai pemilik PT Melati Technofo Indonesia tersebut bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah mendapat hukuman di perkara lainnya.

Ketika ditanya oleh Yohannes soal vonis ini, Fahmi menyatakan menerimanya. "Tidak akan banding," ujar Fahmi.

Sementara pihak JPU belum memutuskan tanggapan soal vonis ini. Usai pembacaan vonis itu, kepada majelis hakim, Jaksa Kiki Ahmad Yani menyatakan, "Belum bisa memastikan Pak. Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu."

Sebenarnya, Fahmi sudah pernah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada KPK. Namun pengajuannya itu tak diterima karena belum memenuhi syarat.

Berdasar tuntutan JPU, Fahmi dianggap terbukti memberikan suap kepada empat pejabat Bakamla dengan total nilai 309.500 dolar Singapura, 88500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Suap Fahmi diberikan kepada Kepala Biro perencanaan dan organisasi Bakamla, Nofel Hasan senilai 104,500 Dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono dengan uang Rp120 juta.

Suap itu juga diberikan untuk Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura dan uang 100 ribu dolar Singapura. Deputi Infornasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Eko Susilo Hadi juga disuap Fahmi dengan duit 88.500 dolar Singapura dan 10 ribu Euro.

Fakta persidangan Fahmi juga mencatat politisi yang dekat dengan PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy, yang terus mangkir dari panggilan jaksa ke pengadilan, juga menerima aliran suap dan diduga memiliki peran kunci di kasus ini. Selain itu, nama Kepala Bakamla Arie Soedewo juga ikut terseret dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom