Menuju konten utama

Diperiksa KPK, TB Hasanuddin Ditanya Soal Proses Penganggaran

Hasanuddin diperiksa untuk tersangka Fayakhun

Diperiksa KPK, TB Hasanuddin Ditanya Soal Proses Penganggaran
Tubagus Hasanuddin. foto. Tirto/tf subarkah

tirto.id - Mantan Anggota Komisi I TB Hasanuddin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam kasus korupsi pembelian satelit dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kamis (5/7/2018).

Usai diperiksa, politikus PDIP ini mengaku dikonfirmasi tentang prosedur dan proses pengadaan APBN-P.

"Iya [dikonfirmasi tentang peran Fayakhun] karena kami diminta sebagai saksi dari Pak Fayakhun," kata Tb Hasanuddin usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/7).

Hasanuddin mengatakan, penyidik KPK juga menanyakan tahapan penganggaran hingga proses pembicaraan di Banggar.

"Jadi kami sebagai pimpinan Komisi I bagaimana prosedur pada saat pengadaan, ada dua kegiatan rapat dan rapat itu kemudian ada kesimpulan. Kesimpulannya diserahkan kepada Banggar kemudian Banggar barangkali mengambil keputusan, itu saja," ujar mantan Wakil Ketua Komisi I itu singkat.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan proses pembahasan Bakamla. KPK pun mengonfirmasi aliran dana kepada beberapa pihak.

"Materi pemeriksaannya adalah terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran Bakamla yang diketahui oleh saksi serta diklarifikasi terkait informasi aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/7).

Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Fayakhun merupakan orang keenam yang diproses dalam kasus korupsi di lingkungan Bakamla.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; serta anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam perkara Bakamla, politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka perkara korupsi satelit monitoring lantaran menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek Bakamla sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar Selain fee, Fayakhun juga diduga menerima aliran dari pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah sebesar 300.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SAKSI KASUS KORUPSI BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto