tirto.id - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengaku dikenalkan dengan tiga orang yang dikatakan sebagai keluarga Presiden Joko Widodo. Yang memperkenalkan Fayakhun dengan tiga orang tersebut adalah Ali Fahmi Habsyi.
"[Fahmi] Habsyi pernah ngotot ketemu saya," kata Fayakhun saat bercerita kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Fahmi, dalam persidangan yang lalu disebut-sebut menjabat staf khusus Kepala Bakamla. KPK maupun pengadilan, sudah beberapa kali memanggilnya sebagai saksi, namun Fahmi tidak pernah muncul. Hingga saat ini keberadaan Fahmi Habsyi tidak diketahui.
Pertemuan Fayakhun dengan orang yang disebut sebagai keluarga Jokowi itu terhadi saat Fayakhun sedang berada di restoran bersama kawannya. Fahmi yang bersikukuh ingin bertemu Fayakhun akhirnya menyusul dan menunggu di ruang merokok.
Fayakhun mengaku melihat Fahmi Habsyi ditemani tiga orang. Habsyi pun mengenalkan ketiganya ke Fayakhun, tapi Fayakhun lupa nama ketiga orang itu.
"Kun, kita harus bantu Bakamla untuk menjadi besar karena ancaman nasional ada di laut dan kita dibantu kekuasaan untuk itu," kata Fayakhun menirukan omongan Fahmi Habsyi kepadanya waktu itu.
Satu-satunya yang diingat Fayakhun soal ketiga orang tersebut adalah ketiganya disebut sebagai keluarga dari Presiden Joko Widodo. Itu disampaikan Fahmi Habsyi kepadanya.
"Dikenalkan tiga orang, katanya dari keluarga Solo, satu [orang] om Pak Jokowi, satu lagi katanya adik Pak Jokowi, dan [seorang lagi] katanya paman Pak Jokowi," kata Fayakhun.
"Yang mengatakan dari keluarga Pak Jokowi siapa?" tanya Hakim Frangki Tambuwun.
"Fahmi Habsyi," jawab Fayakhun.
Fayakhun Andriadi dalam kasus ini didakwa menerima suap 911.480 dolar AS. Suap ini diberikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memuluskan upaya penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Terdakwa Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monotoring dan drone APBNP 2016," kata Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/8/2018).
Atas perbuatannya tersebut, jaksa KPK mendakwa Fayakhun Andiadi telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra