Menuju konten utama

KPK Panggil Direktur Perusahaan Swasta Dalami Kasus Suap Bakamla

KPK memanggil Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines, H Muhammad Rusmin atas kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla, Senin (29/7/2019).

KPK Panggil Direktur Perusahaan Swasta Dalami Kasus Suap Bakamla
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines, H Muhammad Rusmin hari Senin (29/7/2019). Rusmin dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus ini melibatkan pelaku berupa korporasi PT Merial Esa.

Setidaknya ini sudah kedua kalinya Rusmin dipanggil KPK. Minggu lalu, Rusmin juga dipanggil untuk perkara yang sama.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk saksi Merial Esa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief jadi tersangka baru dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu ESY [Erwin Sya'af Arief] selaku Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia; " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Diduga Erwin merupakan perantara yamg menyalurkan uang suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriyadi.

Dalam perkara ini Fayakhun telah divonis selama 8 tahun penjara, sementara Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Hakim mengatakan Fayakhun telah menerima 911.480 dolar Amerika Serikat atau setara Rp12 miliar dari Fahmi. Uang ini diberikan karena Fayakhun telah mengawal penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam usulan APBN Perubahan tahun 2016.

"ESY (Erwin Sya'af Arief) diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," kata Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP. Erwin sendiri hari ini dijadwalkan menjalani sidang dakwaan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri