tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan tersangka korporasi, PT Merial Esa.
"Tim Jaksa menerima tahap II pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Selanjutnya Tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan guna keperluan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Ali menambahkan pelimpahan berkas juga sudah diserahkan ke perwakilan PT ME.
"Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan oleh Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran," ujar Ali.
PT ME diduga bersama-sama menjanjikan sesuatu ke penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT ME Erwin Sya'af Arief sudah menjadi terpidana. Ia diduga menjanjikanmantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi fee tambahan saat mengupayakan proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan