Menuju konten utama

KPK Klaim Pulihkan Aset Rp374,4 Miliar sepanjang 2021

KPK merinci Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah, Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan BPNT.

KPK Klaim Pulihkan Aset Rp374,4 Miliar sepanjang 2021
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memulihkan aset (asset recovery) senilai Rp374,4 miliar selama 2021. Hal itu tercatat dalam laporan kinerja KPK 2021.

"Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah, Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan BPNT melalui penetapan status penggunaan dan hibah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (30/12/2021).

Nominal pengembalian aset tersebut berasal dari penanganan perkara yang ditangani KPK. Selama 2021, KPK melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara, penyidikan 105 perkara, penuntutan 108 perkara, inkrah 90 perkara, eksekusi putusan 94 perkara, dengan jumlah tersangka 123 orang.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan jumlah pagu KPK sebesar Rp1.048,17 miliar pada 2021. Anggaran yang sudah direalisasikan 95,5 persen atau ekuivalen Rp1.001,44 miliar per 20 Desember 2021.

Menurut Ghufron, capaian tersebut sudah melampaui target dari Kemenkeu sebesar 95 persen.

"Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19, KPK melakukan refocussing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,68 persen dari total anggaran KPK," ujar Ghufron.

Selama 2021, KPK juga telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp203,29 miliar. Nominal tersebut berasal dari Rp1,67 miliar pendapatan gratifikasi; Rp166,48 miliar pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, dan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan; Rp24,63 miliar pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi; dan Rp10,51 miliar pendapatan lain-lain.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan