KPK memanggil Direktur Utama PT Putra Pratama Unggul Lines, H Muhammad Rusmin atas kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla, Senin (29/7/2019).
KPK memanggil pihak swasta bernama Atras Mafazi dalam kasus korupsi pembahasan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 di Bakamla sebagai saksi untuk tersangka Erwin Sya'af Arief (EA).
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME".
Jaksa KPK mendakwa Fayakhun Andriadi telah menerima suap senilai 911.480 dolar AS terkait penganggaran proyek satelite monitoring dan drone di Bakamla RI.
"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah.