tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap anggota DPR RI non-aktif Fayakhun Andriadi.
Hakim menilai politikus Golkar itu telah terbukti menerima suap terkait penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam usulan APBN Perubahan tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi tersebut di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana di dakwaan premier," kata ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta pencabutan hak untuk dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok, kepada Fayakhun.
Hakim menyebut Fayakhun telah menerima uang suap USD911.480 atau sekitar Rp12 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang ini diberikan karena Fayakhun telah mengawal penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam usulan APBN Perubahan tahun 2016.
Kendati demikian, vonis hakim ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut Fayakhun dihukum penjara selama 10 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut agar mantan anggota DPR Komisi I ini dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca menjalani hukuman.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom