Menuju konten utama
Kasus Korupsi Bakamla

KPK Limpahkan Berkas Fayakhun Andriadi ke Tahap Penuntutan

Pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi Bakamla, Fayakhun Andriadi, setelah KPK memeriksa sekitar 28 saksi.

KPK Limpahkan Berkas Fayakhun Andriadi ke Tahap Penuntutan
Anggota Komisi I DPR fraksi Golkar Fayakhun Andriadi (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA) ke tahap penuntutan, Selasa (24/7/2018). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018 lalu.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka TPK suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Pelimpahan berkas ke tahap penuntutan dilakukan setelah KPK memeriksa sekitar 28 saksi. Ke-28 saksi terdiri atas Menteri Sosial Idrus Marham, para anggota DPR, anggota TNI AL, staf Bakamla, hingga pengurus maupun kader Partai Golkar. KPK telah memeriksa FA sebagai tersangka sebanyak 6 kali untuk melengkapi berkasnya.

Fayakhun sendiri sudah keluar pemeriksaan pada pukul 15.51 WIB. Ia tidak berbicara saat disinggung mengenai pelimpahan berkas maupun pengajuannya sebagai justice collaborator.

Dalam kasus ini, Fayakhun selaku Anggota DPR RI 2014-2019 diduga menerima 1 persen dari Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka FD melalui MAO sebanyak 4 kali.

Dia juga diduga menerima uang 300 ribu dolar AS. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu mengembalikan Rp2 miliar dari total penerimaan tersebut.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo