Menuju konten utama

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bakamla, Kerugian Negara Rp54 M

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan di Bakamla RI. Satu tersangka lain di kasus yang sama ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (AL).  

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bakamla, Kerugian Negara Rp54 M
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru di kasus korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system/BCSS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Ketiga orang itu adalah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, Juli Amar Maruf (JAM) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla, dan Rahardjo Pratjinho (RJP) selaku Direktur Utama PT CMIT.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI tahun [Anggaran] 2016," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Selain ketiga orang tersebut, ada satu lagi tersangka dari unsur militer, yakni Bambang Udoyo yang merupakan PPK Bakamla RI. Akan tetapi, perkara Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer AL.

"Ini dari kontrak [proyek Rp170 miliar ada kerugian [negara] diperkirakan Rp54 mliar. Modusnya markup, meninggikan harga," ujar Alex.

Oleh karena itu, Alex menambahkan, ada kemungkinan KPK akan menjerat korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

"[Modus Korupsi] Ini sesuatu yang lazim terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Bagaimana KPK atau POM AL mengembalikan kerugian negara? Ini yang menikmati kerugian negara kemungkinan besar adalah korporasinya. Maka korporasi yang nanti kita tuntut untuk mengembalikan kerugian negara itu. Mungkin dengan mentersangkakan korporasinya," ujar Alex.

Leni dan Juli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rahardjo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom