tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief jadi tersangka baru dalam perkara suap pengadaan satelite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu ESY (Erwin Sya'af Arief) selaku Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Diduga Erwin merupakan perantara yang menyalurkan uang suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi.
Dalam perkara ini Fayakhun telah divonis selama 8 tahun penjara, sementara Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Hakim mengatakan Fayakhun telah menerima 911.480 dolar Amerika Serikat atau setara Rp12 miliar dari Fahmi. Uang ini diberikan karena Fayakhun telah mengawal penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam usulan APBN Perubahan tahun 2016.
"ESY (Erwin Sya'af Arief) diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," kata Febri.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melamggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom