Menuju konten utama

Soal Kasus Bakamla, Fayakhun Sebut Setya Novanto Minta Tambah Fee

Fayakhun Andriadi mengatakan bahwa Setya Novanto meminta untuk menaikkan fee proyek dari 6 persen ke 7,5 persen.

Soal Kasus Bakamla, Fayakhun Sebut Setya Novanto Minta Tambah Fee
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Bakamla Fayakhun Andriadi mengungkap mantan Ketua DPR saat proses penganggaran Bakamla, Setya Novanto pernah meminta agar commitment fee proyek ini dinaikkan dari 6 persen jadi 7,5 persen.

"Ada teman yang sepertinya diutus oleh Pak Setya Novanto untuk mengatakan kalau bisa [commitment fee] jangan 6 [persen] tapi 7,5 [persen]. Jadi ada perubahan 1,5 persen," kata Fayakhun kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Di dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap memang menyebut kalau Staf Khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi Habsyi pernah menjanjikan fee sebesar 6 persen dari nilai proyek anggaran proyek. Kemudian Fayakhun meminta tambahan fee 1 persen lagi khusus untuk dirinya.

Fayakhun kemudian menyampaikan permintaan tersebut ke Ali Fahmi Habsyi. Namun ternyata Fahmi Habsyi malah kesal dengan permintaan tersebut dan mengancam akan membatalkan proyek ini.

"Yaudah batalkan semuanya saja," kata Fayakhun menirukan omongan Fahmi Habsyi.

Fayakhun Andriadi sendiri didakwa menerima suap 911.480 dolar AS. Suap ini diberikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memuluskan upaya penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Terdakwa Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monotoring dan drone APBNP 2016," kata Jaksa KPK Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/8/2018).

Baca juga artikel terkait SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo