Dalam persidangan kasus suap proyek Bakamla, Basri Baco menyatakan, Fayakhun menggelontorkan miliaran rupiah demi menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri Diansyah.
Yorrys Raweyai membantah keterangan dari mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun bahwa ia menerima uang untuk memuluskan langkahnya menjadi Ketua Golkar DKI Jakarta.
Majelis Hakim memutuskan Nofel Hasan terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proyek Satellite Monitoring senilai 104.500 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Fahmi Darmawansyah.
Dalam kasus suap Bakamla, sejumlah nama diduga ikut berperan seperti Tb Hasanuddin, Kahar Muzakir, dan Ali Fahmi Al Habsy selaku mantan Staf Khusus Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo.