Menuju konten utama

Eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim memutuskan Nofel Hasan terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proyek Satellite Monitoring senilai 104.500 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Fahmi Darmawansyah.

Eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara
Nofel Hasan, selaku Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla, memberikan tanggapan terhadap saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan divonis bersalah dalam perkara suap terkait dengan proyek pengadaan satelit monitoring, pada sidang pembacaan putusan, Senin (19/3/2018).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Nofel Hasan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," kata ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Majelis hakim kasus suap proyek di Bakamla RI tersebut juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta terhadap Nofel Hasan. Apabila tidak membayar denda, Nofel dikenakan pidana kurungan selama dua bulan.

Berdasarkan putusan majelis hakim, Nofel Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan Jaksa KPK.

Nofel dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan vonis itu menetapkan Nofel Hasan terbukti menerima uang sejumlah 104.500 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Nofel Hasan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan vonis itu, menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman ialah Nofel tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan ialah Nofel telah berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis Hakim pun sependapat dengan Jaksa KPK yang menolak permohonan Nofel menjadi justice collaborator.

"Sedangkan terkait dengan permohonan terdakwa menjadi justice collaborator, majelis tidak dapat mengabulkannya dengan alasan terdakwa baru mengakui perbuatannya sebagian," kata anggota Majelis Hakim Sofialdi.

Mendengar keputusan hakim, Nofel menyatakan menerima vonis 4 tahun penjara tersebut dan denda Rp200 juta tersebut.

"Terima kasih yang mulia atas vonis dibacakan. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, saya menyatakan menerima putusan," kata Nofel.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih mempertimbangkan ulang vonis tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom