Menuju konten utama

KPK Tetap Periksa Nama-Nama yang Terseret Korupsi Bakamla

Dalam kasus suap Bakamla, sejumlah nama diduga ikut berperan seperti Tb Hasanuddin, Kahar Muzakir, dan Ali Fahmi Al Habsy selaku mantan Staf Khusus Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo.

KPK Tetap Periksa Nama-Nama yang Terseret Korupsi Bakamla
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi suap Bakamla.

Dalam kasus suap Bakamla, sejumlah nama disebutkan dalam persidangan diduga ikut berperan seperti politikus PDIP Tb Hasanuddin, politikus Partai Golkar Kahar Muzakir, serta Ali Fahmi Al Habsy selaku mantan Staf Khusus Kepala Bakamla Laksdya Arie Soedewo.

"Ada pihak dalam fakta persidangan ikut membantu, dalam proses penyidikan, hal itu akan kami gali lagi, sejauh mana pihak-pihak yang turut membantu di kasus Bakamla. Yang jelas dari hasil hari ini, hasil penyelidikan dan fakta-fakta persidangan, didukung dengan fakta-fakta yang ada, KPK baru menetapkan FA sebagai pelakunya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

KPK akan menggali lebih lanjut dari proses penyelidikan untuk mengungkap kasus Bakamla. Penyidik KPK akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dengan latar belakang apapun.

Saat ini, Kahar Muzakir dan Fayakhun Andriadi kini ditempatkan di Komisi III DPR RI. Kahar menjabat sebagai Ketua Komisi III sementara Fayakhun kini menjabat sebagai anggota. Padahal, Komisi III merupakan mitra kerja dari KPK.

"KPK tidak mempermasalahkan kedudukan seseorang yang bersangkutan sebagai apa. Tapi, semata-mata KPK bertindak berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex.

Di sisi lain, KPK pun menilai revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak akan menghentikan proses penanganan perkara.

Seperti diketahui, pasca revisi UU MD3 disahkan beberapa waktu lalu, anggota DPR mempunyai hak imunitas untuk tidak bisa dipanggil sembarangan. Pemanggilan anggota DPR harus melewati persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). KPK berpendapat, mereka tetap bisa diproses apabila melakukan pidana khusus.

"Di dalam RDP sudah dijelaskan, untuk tindak pidana khusus, tidak mengacu kepada UU MD3. Artinya, KPK tetap bisa melakukan panggilan kepada anggota DPR tanpa membutuhkan izin dari Presiden dan MKD," kata Alex.

"Di dalam UU KPK juga sudah disebutkan, KPK di dalam memanggil saksi-saksi tidak perlu izin atau persetujuan dari Presiden atau lewat MKD DPR," lanjut Alex.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri