Menuju konten utama

Usut Kasus Bakamla, KPK akan Periksa Terpidana Korupsi Adami Okta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa, Selasa (19/2/2019).

Usut Kasus Bakamla, KPK akan Periksa Terpidana Korupsi Adami Okta
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa, Selasa (19/2/2019).

Adami akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief (EA) dalam kasus korupsi pembahasan RKA K/L dalam APBN-P TA 2016 di Bakamla.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Adami dan rekannya, Hardy Stefanus berperan memberikan suap kepada pejabat Bakamla terkait pemenangan PT Merial Esa dan PT Technofo dalam tender pengadaan monitoring satelit dan drone. Adami pun divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Erwin merupakan tersangka ketujuh dalam perkara ini. Erwin disangkakan ikut membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi yang saat itu merupakan anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, keenam tersangka yang diproses sudah divonis bersalah hakim. Keenam tersangka tersebut yakni:

1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta;

2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta;

3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; serta

6. Fayakhun Andriadi, mantan anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri