tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politikus Golkar dan Anggota DPR Periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi sebagai tersangka di kasus suap Bakamla.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seseorang sebagai tersangka yaitu FA (Fayakhun) anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (14/2/2018).
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fayakhun sebagai tersangka lantaran dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada APBN 2016.
Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan fakta persidangan. KPK menemukan bukti permulaan bahwa Fayakhun menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai anggaran Bakamla sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima aliran dana suap dari Fahmi Darmawansyah, pengusaha pemilik perusahaan yang memenangi tender proyek Satellite Monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima dana suap dari Fahmi Darmawansyah senilai 300.000 dolar AS.
Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a kecil atau pasal 12 huruf kecil atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, sudah 4 dari 5 tersangka kasus suap Bakamla yang telah menerima vonis oleh pengadilan. Tersangka terakhir yang masih menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap proyek Bakamla adalah Nofel Hasan. Mantan Kepala Biro Perencanaan Bakamla itu masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom