Menuju konten utama
Kasus Suap Bakamla

Fayakhun Sebut Tb Hasanuddin Minta Uang untuk Pilgub Jawa Barat

Tubagus Hasanuddin pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Jabar 2018.

Fayakhun Sebut Tb Hasanuddin Minta Uang untuk Pilgub Jawa Barat
Calon Gubernur Jawa Barat Tubagus Hasanuddin menyampaikan orasi politik di hadapan para anggota Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Tni dan Polri (Pepabri) pada safari politiknya, Senin (2/4/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Terdakwa kasus suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi mengungkap mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI dari fraksi PDI-P Tubagus Hasanuddin pernah meminta uang kepadanya untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 lalu.

"Waktu itu saya hanya berdua dengan beliau di ruang pimpinan. 'Kun tolong bantu-bantu, saya mau maju' sambil tangannya begini," kata Fayakhun sambil menunjukkan isyarat tangan yang dapat diartikan uang kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Fayakhun mengaku awalnya tak paham apa yang dimaksud Hasanuddin, ia baru paham setelah mengetahui Hasanuddin mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Barat.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya (26/9/2018) Hasanuddin pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam persidangan itu jaksa KPK menyebut bahwa Hasanuddin terus meminta Fayakhun untuk berkoordinasi dengan Fahmi Habsyi untuk memuluskan penganggaran Bakamla di DPR.

Namun Hasanuddin menyangkal hal itu.

Fahmi Habsyi sendiri dalam persidangan yang lalu disebut-sebut menjabat staf khusus Kepala Bakamla. KPK maupun pengadilan, sudah beberapa kali memanggilnya sebagai saksi. Namun dirinya tidak pernah muncul. Hingga saat ini keberadaan Fahmi Habsyi tidak diketahui.

Selain itu, Jaksa juga mengonfirmasi Hasanuddin, apakah Hasanuddin pernah memberi isyarat tangan yang berarti "uang" kepada Fayakhun.

"Apakah saksi juga, ini khusus komunikasi dengan terdakwa ya, pernah memberikan isyarat tangan kepada terdakwa "jangan lupa bakamla yang bantu-bantu". Kasih kode tangan kepada terdakwa ini," kata Jaksa

"Kode tangan?" tanya Hasanuddin "Tidak pernah." katanya.

Fayakhun Andriadi sendiri didakwa menerima suap sebesar 911.480 dolar AS. Suap ini diberikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memuluskan upaya penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Terdakwa Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone APBNP 2016," kata Jaksa KPK Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/8/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto