tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menerima pengajuan Fayakhun Andriadi menjadi justice collaborator (JC).
Meski Fayakhun sudah mengembalikan duit sebesar Rp2 miliar, kepastian soal status JC tersangka kasus suap pengadaan satelite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut belum muncul.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya meminta Fayakhun bersikap terbuka dan bersedia mengungkap semua pihak yang terlibat di kasus suap Bakamla.
“Jika ingin mengajukan diri [Jadi JC], maka dia perlu mengungkap semuanya,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Febri berpendapat jika ada orang lain yang juga menikmati aliran dana suap tersebut, Fayakhun wajib memberitahukan fakta-fakta yang ada secara gamblang kepada KPK. Dia mengingatkan, selama ini, KPK sudah sering menolak permohonan status menjadi JC dari banyak tersangka korupsi.
“[Ditolak] Karena informasi atau pengakuan yang diberikan masih setengah-setengah,” ujar Febri.
Pada kasus ini, Fayakhun diduga menerima Rp12 miliar atau 1 persen dari anggaran proyek Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar itu juga diduga menerima fee 300 ribu dolar AS yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Bakamla.
Duit rasuah untuk Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah yang sudah menerima vonis di kasus ini.
Karena itu, Fayakhun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Fayakhun, ada 5 tersangka yang sudah menjalani proses hukum di kasus suap Bakamla. Mereka ialah Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, serta anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom