Menuju konten utama

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Satelit Monitoring dari Fayakhun

Agus memastikan bahwa KPK belum menelusuri aliran dana kepada Partai Golkar

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Satelit Monitoring dari Fayakhun
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menelusuri aliran dana korupsi suap pembahasan anggaran satelit monitoring Bakamla 2016 di DPR. Tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPR Fraksi Golkar Fayakhun Andriani.

"Kan sudah banyak yang ditanya juga kan? Ada teman-teman DPR juga sudah ditanya. Nanti tindak lanjutnya itu ya tergantung dari hasil pemeriksaan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sebelumnya, mantan pengurus Golkar Yorrys Raweyai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran 2016 untuk Bakamla.

Yorry mengaku dicecar 14 pertanyaan, salah satunya terkait pernyataan Fayakhun yang mengaku memberikan dana sebesar Rp1 miliar kepada Yorrys untuk memuluskan langkahnya menjadi Ketua Golkar DKI Jakar pada April 2017. Hal tersebut dibantah oleh Yorrys.

Dalam kasus ini, Yorrys juga menyebut nama Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Kahar Muzakir dan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Namun, baik Kahar maupun Idrus sama-sama membantah hal tersebut.

Terkait dengan itu, Agus menegaskan, bantahan yang disampaikan Kahar dan Yorrys bisa saja berbeda dengan keterangan mereka kepada penyidik KPK. Namun, Agus memastikan bahwa KPK belum menelusuri aliran dana kepada Partai Golkar.

"Penelusurannya teman-teman penyidik mungkin belum sampai ke sana [Golkar]. Jadi semua yang terkait selalu kan pedomannya follow the money, ke mana uang itu pergi," kata Agus.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto