tirto.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Selasa (15/5/2018). Askolani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam perkara suap satelit monitoring Bakamla.
"Iya [diperiksa] untuk saksi FA [Fayakhun Andriadi]," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi Tirto, Selasa (15/5/2018).
Selain Askolani, KPK memeriksa Basri Basco selaku Sekretaris DPD Partai Golkar DKI serta Olsu Babay, Ketua DPD Golkar Jakarta Utara.
KPK menetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka suap korupsi Bakamla beberapa waktu yang lalu. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
KPK pun resmi menahan Fayakhun pada 28 Maret 2018. Politikus Golkar itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya tersebut, FA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga artikel terkait KORUPSI BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher
tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri