tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 saksi terkait kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk tersangka Fayakhun Adriadi alias FA pada Senin (2/4/2018).
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pemeriksaan 3 saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran FA yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 14 Februari 2018 lalu.
"KPK hari ini memeriksa 3 saksi terkait kasus suap proyek Bakamla untuk tersangka FA" ucap Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/4/2018).
Adapun 3 saksi tersebut adalah Agus Gunawan, Ninik Samsiah dan Oding yang merupakan karyawan dari PT Dunia Hobi.
Tersangka FA sendiri sejak Rabu 28 Maret 2018 resmi ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan karena terlibat dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring tersebut.
Dalam penyidikannya, KPK meyakini Fayakhun menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek Bakamla sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima aliran dari pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah sebesar 300.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a kecil atau pasal 12 huruf kecil atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Fayakhun, sudah ada lima tersangka lain yang sudah diproses hukum. Kelima orang tersebut adalah Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; serta anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra