Menuju konten utama

KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi

"FA [Fayakhun Andriadi] ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi hari ini, Rabu (28/3/2018). Politikus Golkar sekaligus Anggota DPR periode 2014-2019 itu ditahan selama 20 hari di rutan KPK.

"FA [Fayakhun Andriadi] ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Anggota Komisi I itu meninggalkan gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai penahanannya.

Fayakhun sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring Bakamla. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi, data, dan fakta persidangan.

Setelah dilakukan penelaahan, KPK meyakini Fayakhun menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek Bakamla sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima aliran dari pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah. Ia mendapat dana sebesar 300.000 dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a kecil atau pasal 12 huruf kecil atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Fayakhun, sudah ada lima tersangka lain yang sudah diproses hukum. Kelima orang tersebut adalah Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; DirekturPT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; serta anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari