Menuju konten utama

KPK Periksa TB Hasanudin sebagai Saksi untuk Korupsi Bakamla

"TB Hasanudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Periksa TB Hasanudin sebagai Saksi untuk Korupsi Bakamla
Calon Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor urut empat TB Hasanuddin (tengah), berdiskusi dengan perwakilan MUI Jawa Barat saat Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA di Bandung, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PDIP TB Hasanuddin, Kamis (5/7/2018). TB Hasanudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi dalam perkara korupsi satelit monitoring Bakamla.

"TB Hasanudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

TB Hasanudin sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB. Politikus PDIP itu langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Dengan mengenakan batik cokelat, ia tidak memberikan tanggapan kepada awak media sebelum masuk.

Pemeriksaan TB Hasanudin memang sudah diinformasikan sebelumnya. KPK membutuhkan keterangan mantan Wakil Ketua Komisi I untuk melengkapi berkas Fayakhun dalam kasus korupsi Bakamla.

Fayakhun sendiri tidak berkomentar usai pemeriksaan KPK. Mantan anggota DPR itu keluar sekitar pukul 19.54 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, Fayakhun langsung memasuki mobil tahanan tanpa berbicara kepada awak media.

Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Fayakhun merupakan orang keenam yang diproses dalam kasus korupsi di lingkungan Bakamla.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; serta anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam perkara Bakamla, politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka perkara korupsi satelit monitoring lantaran menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek Bakamla sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar Selain fee, Fayakhun juga diduga menerima aliran dari pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah sebesar 300.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri