tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi, Selasa (26/6/2018). Fayakhun diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi satelit monitoring Bakamla.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).
Fayakhun tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan KPK, pria yang juga anggota DPR itu langsung memasuki Gedung Merah Putih tanpa berbicara.
Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Fayakhun merupakan orang keenam yang diproses dalam kasus korupsi di lingkungan Bakamla.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; serta anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Dalam perkara Bakamla, politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka perkara korupsi satelit monitoring lantaran menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek Bakamla sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar. Selain fee, Fayakhun juga diduga menerima aliran dari pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri