tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan alokasi anggaran APBN-P 2016 untuk Badan Kemanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi. Masa penahanan Fayakhun diperpanjang hingga akhir Juni 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan masa penahanan Fayakhun diperpanjang untuk keperluan proses penyidikan kasus suap Bakamla.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka FA [Fayakhun] untuk 30 hari ke depan, mulai 27 Mei hingga 25 Juni 2018," kata Febri di Jakarta, pada Kamis (24/5/2018).
Sebelum perpanjangan itu, Fayakhun sudah resmi ditahan KPK selama 20 hari, sejak 28 Maret 2018, usai menjadi tersangka kasus suap Bakamla. .
Politikus Golkar tersebut menjadi tersangka karena diduga telah menerima imbalan senilai 1 persen dari total nilai proyek Bakamla, yang sebesar Rp1,2 triliun. Fayakhun diduga menerima suap Rp12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima suap sebesar 300.000 dolar AS dari pengusaha pemenang tender proyek satelite monitoring Bakamla, Fahmi Darmawansyah.
Fayakhun disangkakan melanggar pasal 12 huruf a kecil atau pasal 12 huruf kecil atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jumlah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Fayakhun, ada lima tersangka lain yang sudah menjalani proses hukum. Kelima orang tersebut adalah Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah serta 2 anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom