Menuju konten utama

Inneke Koesherawati Diperiksa KPK Terkait Suap Bakamla

Inneke dipanggil KPK terkait perannya sebagai saksi dalam kasus suap Bakamla. Ia diketahui istri dari tersangka yang terlibat kasus ini.

Inneke Koesherawati Diperiksa KPK Terkait Suap Bakamla
Artis Inneke Koesherawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019). .ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Inneke Koesherawati, Senin (8/7/2019).

Inneke akan diperiksa dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia merupakan istri dari tersangka kasus ini yakni Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Inneke juga pernah dipanggil KPK terkait OTT Kalapas Sukamiskin.

"Diperiksa sebagai saksi, didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait aktivitas perusahaan yang terafiliasi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam rilis tertulis, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief jadi tersangka baru dalam perkara suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menetapkan lagi seorang sebagai tersangka, yaitu ESY (Erwin Sya'af Arief) selaku Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia; " kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Diduga Erwin merupakan perantara yamg menyalurkan uang suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Anggota DPR RI, Fayakhun Andriyadi.

Dalam perkara ini Fayakhun telah divonis selama 8 tahun penjara, sementara Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Hakim mengatakan Fayakhun telah menerima 911.480 dolar Amerika Serikat atau setara Rp12 miliar dari Fahmi. Uang ini diberikan karena Fayakhun telah mengawal penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone dalam usulan APBN Perubahan tahun 2016.

"ESY (Erwin Sya'af Arief) diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap, dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun," kata Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melamggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali