Menuju konten utama

KPK akan Periksa Tb Hasanuddin Terkait Kasus Korupsi Bakamla

KPK akan memeriksa Tb Hasanuddin untuk melengkapi berkas tersangka Fayakhun di kasus proyek Bakamla.

KPK akan Periksa Tb Hasanuddin Terkait Kasus Korupsi Bakamla
TB Hasanuddin (kiri) dan Anton Charliyan (kanan). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Calon Gubernur Jawa Barat Tb Hasanudin pekan depan. Menurut KPK, keterangan Tb Hasanuddin selaku mantan Anggota DPR Komisi I itu diperlukan untuk melengkapi berkas korupsi dugaan satelit monitoring Bakamla dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

"Tadi saya sudah dapat informasi dari penyidik minggu depan kita akan memeriksa satu orang saksi ya dari anggota DPR RI Komisi I Tb Hasanudin, direncanakan minggu depan tapi pastinya nanti kami informasikan lagi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/6/2018).

Febri mengatakan, KPK akan terus melakukan klarifikasi tentang penganggaran dan aliran dana kepada sejumlah saksi dalam perkara korupsi Bakamla. Namun, KPK berfokus mendalami peran dan posisi Fayakhun dalam perkara Satelit Monitoring.

KPK menegaskan, pemanggilan Tb Hasanuddin tidak berkaitan dengan Pilkada. KPK memeriksa hanya Tb Hasanuddin dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. "Yang kita proses penyelenggara negaranya. Jadi bukan posisi mereka sebagai calon kepala daerah," kata Febri.

Febri mencontohkan, KPK juga tetap memanggil calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus yang menjadi tersangka kasus pembebasan lahan fiktif. Padahal, mantan Bupati Kepulauan Sula itu tengah berkompetisi sebagai calon gubernur Maluku Utara. Ahmad bahkan dipanggil pada Senin (25/6/2018), dua hari sebelum Pilkada.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Fayakhun, Jumat (29/6/2018) untuk mendalami peran Fayakhun dalam proses penganggaran serta aliran dana terkait pengurusan anggaran.

Fayakhun sendiri tidak berkomentar usai pemeriksaan KPK. Mantan Anggota DPR itu keluar sekitar pukul 19.54 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih, Fayakhun langsung memasuki mobil tahanan tanpa berbicara kepada awak media.

Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Fayakhun merupakan orang keenam yang diproses dalam kasus korupsi di lingkungan Bakamla.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; serta anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam perkara Bakamla, Fayakhun yang merupakan politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka perkara korupsi satelit monitoring lantaran menerima fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek Bakamla sebesar Rp1,2 triliun atau sekitar Rp12 miliar. Selain fee, Fayakhun juga diduga menerima aliran dari pengusaha bernama Fahmi Darmawansyah sebesar 300.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto