tirto.id - KPK menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka korupsi, pada Jumat (16/3/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka korupsi bersama Zainal Mus.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu pertama AHM [Ahmad Hidayat Mus), mantan bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dan ZM (Zainal Mus) mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/3/2018).
KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong yang memakai anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
Ahmad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan Zainal yang sedang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga menguntungkan diri sendiri dengan melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan untuk pembangunan bandara Bobong. Pemkab Kepulauan Sula dibuat seolah-olah membeli lahan milik masyarakat, padahal lahan tersebut milik Zainal Mus.
Menurut keterangan KPK, dari total anggaran Rp3,4 miliar yang dicairkan untuk proyek itu, sekitar Rp1,5 miliar ditransfer kepada Zainal selaku pemegang surat kuasa. Sementara itu, sekitar Rp850 juta diterima oleh Ahmad lewat pihak lain. Sisanya diserahkan kepada pihak-pihak lain.
Saut menerangkan, kasus Ahmad merupakan kasus yang ditangani oleh Polda Maluku Utara. Sebelumnya, Polda Maluku Utara sudah menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
Namun, Ahmad berhasil lepas dari jeratan hukum setelah memenangkan gugatan di sidang praperadilan. KPK pun memutuskan untuk melakukan penyelidikan baru.
"Sejak saat itu, KPK koordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini, pada Oktober 2017," kata Saut.
Saut menambahkan, KPK menindak Ahmad berdasarkan pasal 11 ayat 1 UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal tersebut menyatakan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak lain. Selain itu, KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka berdasarkan pasal 44 ayat 1 UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan sesuai bukti permulaan yang cukup.
KPK menyangkakan Ahmad dan Zainal melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo passal 64 ayat 1 ke-1.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom