Menuju konten utama

KPK Borgol Tahanan Koruptor karena Dapat Keluhan dari Masyarakat

Seluruh tahanan KPK akan menggunakan borgol jika keluar dari rumah tahanan.

KPK Borgol Tahanan Koruptor karena Dapat Keluhan dari Masyarakat
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, alasan pemberlakukan borgol untuk tahanan korupsi yang keluar dari tahanan karena banyak masyarakat yang mengeluh dengan gaya para terduga koruptor.

"Masyarakat melihat dan dipertontonkan kondisi tahanan yang meskipun dalam proses hukum diduga korupsi, [tahanan] masih cukup leluasa, bahkan ada yang kita tahu style-nya berbeda-beda," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2018).

Salah satu gaya yang dimaksud Febri adalah salam "metal" yang dikeluarkan Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi kala menjalani proses hukum di KPK.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan aspek keamanan dalam pemberlakuan aturan ini. Sebagai catatan, terkadang, tahanan KPK memang harus keluar rutan, di antaranya untuk menjalani pemeriksaan di KPK, mengikuti persidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi, atau berobat.

KPK pun mempersilakan kalau pemborgolan ini juga dilihat sebagai bagian dari upaya edukasi publik. "Itu hak setiap orang untuk memahami informasi tersebut," ujar Febri.

Memasuki tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan baru terhadap para tahanan terduga koruptor. Mulai hari ini, Rabu (2/1/2019) seluruh tahanan KPK akan menggunakan borgol jika keluar dari rumah tahanan.

Aturan ini diberlakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK pun mengatur bahwa: "dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan".

"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto