Menuju konten utama

Billy Sindoro Diborgol Usai Ikuti Sidang Kasus Suap Meikarta

Billy Sindoro, terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, diborgol usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor.

Billy Sindoro Diborgol Usai Ikuti Sidang Kasus Suap Meikarta
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, diborgol usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019).

Kedua ibu jari Billy diikat menggunakan borgol berukuran kecil. Hal itu sesuai dengan ketetapan KPK yang mulai memberlakukan pemborgolan bagi terdakwa kasus korupsi saat menjalani masa persidangan.

"Kita mengikuti aturan saja," ujar seorang pengawal tahanan.

Pemborgolan ini mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (2/1/2019). Namun, saat persidangan pemborgolan tersebut tidak berlaku. Petugas memborgol setelah terdakwa masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemborgolan itu sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK.

"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata dia di Jakarta, Rabu.

Dari informasi pihak pengawal tahanan, kata Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. "Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh materi eksep yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019).

Jaksa Yadyn mengatakan, bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.

Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri