tirto.id - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Billy Sindoro, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1/2019).
Jaksa Yadyn mengatakan, bahwa dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.
"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn.
Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa.
Billy melalui pengacara membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah. Ia juga membantah bahwa dirinya merupakan mantan Direktur Operasional Lippo Group.
"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata jaksa.
Kemudian jaksa lainnya, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum terhadap ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.
"Bahwa eksepsi tim penasehat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.
Usai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasihat hukum, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri