tirto.id -
"Sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK, ataupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Febri berharap pemborgolan terhadap para tahanan KPK bisa turut mengedukasi masyarakat soal bahanya korupsi. Oleh karena itu, kata Febri, untuk pertimbangan keamanan, KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2).
"Yang mengatur bahwa "dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan," ucap Febri.
Pada Rabu ini, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang.