Menuju konten utama

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Berencana Ajukan PK

Suryadharma mengaku dirinya akan melakukan peninjauan kembali karena merasa tidak mendapat keadilan.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Berencana Ajukan PK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018). Terpidana tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) itu berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Harapannya mendapat keadilan, saya tidak tahu ada kekhilafan [hakim] atau apa," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Suryadharma mengaku dirinya akan melakukan peninjauan kembali karena merasa tidak mendapat keadilan. Ia tidak menjelaskan novum yang dibawa sebagai bukti peninjauan kembali. Namun, mantan politikus PPP itu memastikan dirinya mendapat putusan yang adil.

"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," kata Suryadharma menjelaskan.

Ia enggan membuka alasan mengajukan peninjauan kembali. Suryadharma pun tidak mau membuka nama saksi yang akan dihadirkan nanti dan masih menutup poin-poin yang diajukan. "Belum waktunya," ujar Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali divonis bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013. Ia juga terbukti bersalah dalam penggunaan DOM hingga Rp1,821 miliar saat menjabat menteri agama.

Mantan Menteri Agama itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan hakim, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.Sanksi pidana penjara Suryadharma Ali diperberat menjadi 10 tahun penjara dengan denda tetap.

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait DANA HAJI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari