Menuju konten utama

KPK Siap Selidiki Dugaan Kerugian Negara dari Pengelolaan Dana Haji

BPK menemukan adanya sejumlah pemborosan dalam pengelolaan dana haji yang menyebabkan kerugian negara.

KPK Siap Selidiki Dugaan Kerugian Negara dari Pengelolaan Dana Haji
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyelidiki dugaan kerugian negara dalam penanganan dana haji atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil temuan BPK bisa menjadi masukan bagi KPK untuk melakukan penindakan apabila sesuai dengan kewenangan KPK tentang pelakunya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi Tirto, Rabu (4/4/2018).

Sebagai informasi, BPK menemukan ada pemborosan anggaran haji. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK termin kedua, mereka mendapati ada pengadaan vaksin secara tidak cermat. Diduga, pengeluaran negara membengkak hingga Rp70,71 miliar akibat pengeluaran tidak cermat Kemenag.

Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan senilai Rp21 miliar berbentuk pembayaran sewa gedung Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Khalidiyah tahun 2016 yang tak digunakan. Mereka juga mendapati penambahan komponen PPh dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pengadaan transportasi perjalanan non-kloter untuk panitia penyelenggara ibadah haji mengakibatkan kemahalan sebesar Rp153,31 juta.

Temuan BPK lainnya yakni pembelian di luar kebutuhan berupa 3.539 alat kesehatan senilai Rp3,88 miliar yang masih tertahan di gedung KKHI yang berpotensi rusak. Apabila ditotal, negara diduga merugi hingga Rp91,86 miliar.

Saut berpandangan, BPK perlu segera menyerahkan temuan mereka kepada penegak hukum. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang BPK.

Di sisi lain, KPK sudah berusaha mencegah korupsi dana haji untuk kedua kalinya. Seperti diketahui, KPK pernah melakukan penindakan terkait penyalahgunaan dana haji. Pada saat itu, KPK pun menjerat sejumlah tersangka, termasuk Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali.

Ia mengaku, tim pencegahan KPK lewat Direktorat Penelitian dan Pengembangan sudah memaparkan hasil kajian pencegahan korupsi dana haji. Ada sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola dana haji. Namun, Saut masih menutup hasil rekomendasi tersebut. "Saya belum bisa sebutkan disini seperti apa rekomendasi KPK," kata Saut.

Saut pun enggan menanggapi dugaan pengembangan perkara suap dana haji era Suryadharma Ali. Ia tidak mau menjawab apakah ada penyelidikan usai KPK selesai menangani kasus korupsi pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Nilai dana haji yang dikelola lebih dari Rp1 triliun.

"Belum bisa bahas terbuka tentang ini," kata Saut.

Baca juga artikel terkait DANA HAJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri