Menuju konten utama

ICW Peringatkan MA Jangan Gampang Bebaskan Napi Korupsi

ICW mengingatkan kepada MA untuk tidak gampang membebaskan napi koruptor dari jeratan hukum.

ICW Peringatkan MA Jangan Gampang Bebaskan Napi Korupsi
Forum Diskusi ICW oleh (dari kiri ke kanan) Julius Ibrani PBHI, Kurnia Ramadhana ICW, Fickar Hadjar Ahli Pidana Univ Trisakti, Lalola Easter ICW selaku moderator. di kantor ICW, Jakarta, di kantor ICW, Jakarta, Rabu (13/3/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingatkan Mahkamah Agung (MA) agar tidak membebaskan narapidana koruptor apabila tanpa pertimbangan hukum yang jelas.

Peringatan ICW ini dikeluarkan untuk merespons tingginya jumlah peninjauan kembali setelah hakim agung sekaligus mantan Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar mundur dari MA dan digantikan oleh Suhadi.

ICW tidak ingin citra MA tercoreng akibat membebaskan napi korupsi lewat peninjauan kembali.

"Jangan sampai kalau ada terpidana korupsi justru dibebaskan tanpa peninjauan hukum yang jelas maka itu membuat citra Mahkamah Agung semakin memperburuk citra pengadilan, dan menurunkan kepercayaan di mata publik terhadap Mahkamah Agung," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Peringatan ICW bukan tanpa alasan. Dalam catatan ICW, jumlah permohonan peninjauan kembali para koruptor mencapai ratusan sejak 2007-2018. Setidaknya hanya ada 101 narapidana diputus bebas setelah mengajukan PK sesuai pasal 263 ayat 2 KUHAP, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada putusan tingkat pengadilan.

Di sisi lain, jumlah upaya peninjauan kembali mencapai 26 perkara selama 2018. Dari 26 perkara, 21 diajukan setelah Artidjo resmi pensiun.

Berdasarkan data itu, ICW khawatir upaya peninjauan kembali digunakan koruptor sebagai upaya untuk membebaskan diri dari jeratan hukum dengan tingginya jumlah putusan bebas.

ICW Ragukan Suhadi

Selain itu, keraguan ICW diperkuat dengan penempatan Suhadi sebagai pengganti Artidjo.

Selama menjadi Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo selalu memberatkan hukuman para koruptor. Dalam catatan ICW sekitar 842 pelaku korupsi dengan putusan berat baik dalam kasasi maupun peninjauan kembali. Sementara itu, Suhadi pernah membebaskan terdakwa korupsi, salah satunya terdakwa BLBI Sudjiono Timan.

Timan sebelumnya divonis bebas di tingkat pertama saat di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal ia dianggap menyalagunakan kewenangan saat menjabat sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar.

Akibat tindakan Timan, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan 98,7 dolar Singapura.

Jaksa tidak menerima putusan terhadap Timan hingga akhirnya mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua MA kala itu, Bagir Manan memvonis Timan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp50 juta kepada Sudjiono.

Tak hanya itu, Bagir Manan juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti Rp369 miliar. Kala itu, majelis beranggapan Timan bersalah karena merugikan negara Rp396 miliar akibat korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain vonis yang bermasalah, ICW menyoalkan alasan Suhadi membebaskan Timan padahal pihak yang mengajukan peninjauan kembali adalah istri Timan. Padahal Surat Edaran MA nomor 1 tahun 2012 mewajibkan terpidana hadir dalam persidangan.

"Rekam jejak yang buat publik ragu dengan kepemimpinan Suhadi," kata Kurnia.

Oleh karena itu, ICW berharap MA tetap menjaga standar penghukuman kepada napi koruptor apabila mereka mengajukan peninjuan kembali. Mereka berharap, MA tetap menolak PK yang diajukan terpidana korupsi jika novum yang diajukan sumir atau sudah muncul di persidangan sebelumnya.

Selain ke MA, ICW juga meminta KPK mengawasi permohonan PK dan hakim yang menangani peninjauan kembali napi koruptor. Mereka pun meminta KY turun untuk memperhatikan hakim yang menjadi majelis PK.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH