tirto.id - Menko Polhukam Wiranto menyatakan telah mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa, (4/9/2018) kemarin untuk membahas polemik caleg eks koruptor.
Hasilnya, menurut Wiranto, mereka bersepakat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang bisa menyelesaikan perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU perihal status caleg eks koruptor tersebut.
"Kami mendesak MA agar apa, agar segera membuat keputusan," kata Wiranto, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Wiranto menyatakan, MA tidak perlu menunggu hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), karena materi yang diuji berbeda dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 yang melarang eks koruptor menjadi caleg.
Wiranto pun mengaku sudah menelepon Ketua MA Hatta Ali agar memprioritaskan putusan uji materi PKPU tersebut.
"Karena ini kan mendesak, ini prioritas ini masalah program nasional, ini masalah jadwal yang enggak bisa diutak-atik lagi, kami kan meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kami tunggu aja," kata Wiranto.
KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal caleg eks koruptor. KPU berpandangan eks koruptor tidak bisa menjadi caleg dan membuat PKPU terkait ini.
Namun, Bawaslu menganggap peraturan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu yang tidak melarang eks koruptor menjadi caleg, melainkan cukup mengumumkan rekam jejaknya ke media.
Walhasil, Bawaslu sampai saat ini telah meloloskan 12 orang bacaleg eks koruptor yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai tidak memenuhi syarat (TMS) pencalegan.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo