Menuju konten utama

Suryadharma Ali Ajukan Sejumlah Bukti Surat di Sidang PK

Dalam persidangan PK kali ini, Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti surat, serta mengajukan satu saksi.

Suryadharma Ali Ajukan Sejumlah Bukti Surat di Sidang PK
Suryadharma Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/7/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Persidangan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM) dengan terpidana Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali digelar, Senin (2/7/2018).

Dalam persidangan kali ini, pihak Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti surat. Mereka pun akan mengajukan satu saksi sebagai penguat pengajuan peninjauan kembali.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Tim penasihat hukum Suryadharma langsung menyerahkan beberapa dokumen kepada hakim. Usai memeriksa dokumen, hakim Franky Tambuwun selaku ketua majelis menyatakan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi sesuai permohonan.

"Sidang berikut, ada saksi satu orang," kata Hakim Franky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Persidangan diagendakan kembali dengan pemeriksaan bukti pada Rabu (11/7/2018). "Sidang kita tunda 9 hari ke depan atau tanggal 11," kata Franky.

Usai persidangan, penasihat hukum Suryadharma, M. Rullyandi mengaku menyerahkan sejumlah bukti baru kepada hakim. Ia mengaku, bukti tersebut memuat pula putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukti-bukti dari kita. Ada putusan-putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami menyerahkan kepada hakim untuk menilai semuanya," kata Rullyandi usai persidangan.

Saat dikonfirmasi, tim penasihat hukum Suryadharma memasukkan putusan nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik Materil.

Putusan MK tersebut menyatakan kasus korupsi harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti. Kemudian, mereka juga memasukkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa instansi yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ada tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Rullyandi mengaku akan menghadirkan saksi dalam persidangan. Ia tidak merinci berapa banyak saksi yang dihadirkan, tetapi berencana menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Ia pun tidak mau menjawab siapa saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

"Ya nanti dong. Ini kan belum dibuka untuk umum kan. Kita menghormati asas peradilan," kata Rullyandi.

Rullyandi mengaku beberapa berkasnya ditunda oleh pengadilan. Namun, bukti tersebut sudah disampaikan ke pengadilan. Sayang, Rullyandi maupun Suryadharma tidak mau buka suara tentang PK. Mantan Ketua Umum PPP itu justru meminta publik menunggu hasil PK.

"Sabar... Sabar..., " ujar Suryadharma Ali singkat.

Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait DANA HAJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo