Menuju konten utama

Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla Saat Bacakan Memori PK

Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM).

Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla Saat Bacakan Memori PK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). Dia dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda rp 750 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa KPK dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan dana operasional menteri (dom) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama. Antara foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam sidang pengajuan permohonan PK di pengadilan Tipikor, Senin (25/6/2018) itu, kuasa hukum Suryadharma mengutip kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bersaksi untuk mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik dalam persidangan Januari 2016 lalu.

Dalam persidangan itu, kata kuasa hukum, Jusuf Kalla (JK) mengatakan setiap menteri memiliki keleluasaan untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Sehingga, Rullyandi berpendapat, penggunaan DOM yang dipakai Suryadharma tidak melanggar aturan.

"Kesaksian JK pada perkara Jero Wacik. Lumpsum diterima 80 persen oleh Menteri dipakai deskripsi kebijakannya. Walaupun kelihatan digunakan untuk pribadi, tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai menteri atau pribadi,” kata kuasa hukum Suryadharma, Muhamad Rullyandi saat membacakan memori PK di Pengadilan Tipikor, Senin (25/6).

Rullyandi mencontohkan, seorang menteri harus berolahraga agar selalu sehat dalam menjalankan tugasnya. Namun, hal itu tidak dianggarkan. Maka anggaran tersebut bisa digunakan.

Selain itu, Rullyandi juga mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhak menghitung kerugian negara.

"Temuan atau kesimpulan dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, karena tidak sepucuk kewenangan BPKP menurut aturan Undang-Undang yang menyatakan adanya kewenangan BPKP dalam menentukan adanya kerugian negara," kata dia.

Untuk diketahui, penanganan perkara Suryadharma memang menggunakan hasil perhitungan BPKP tahun 2015 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian uang negara atas perkara korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2010-2013.

Namun, menurut tim penasihat hukum, penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak berlaku karena lembaga itu tidak berwenang untuk mengaudit.

Atas alasan itu, Suryadharma Ali meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan PK yang diajukannya.

“Meminta hakim menyatakan terpidana Suryadharma atau pemohon PK tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata dia saat membacakan permohonannya.

Selain itu, mantan Ketua Umum PPP itu meminta uang pengganti dan denda yang sudah ia serahkan dapat dikembalikan. Ia pun memohon agar hak politiknya dipulihkan dan bisa keluar dari penjara.

"Meminta mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," katanya.

Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA IBADAH HAJI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto